Cara Verval Ijazah S1 2024
Sabtu, 14 September 2024
Cara Verval Ijazah S1 ini sebenarnya sangat mudah sekali untuk bisa anda lakukan, jika penasaran dengan caranya simak ulasan ini sampai selesai ya.
Pemerintah sudah memastikan akan segera menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2024 ini.
Akan tetapi, belum terdapat informasi yang jelas tentang tanggal yang pasti dan juga syarat dan ketentuan pendaftarannya.
Untuk para Guru honorer, melakukan verval ijazah menjadi salah satu syarat yang wajib untuk bisa mengikuti seleksi dari PPPK inj.
Syarat yang satu ini diperlukan untuk bisa melalukan verifikasi ijazah yang telah masuk di dalam Dapodik atau data pokok pendidikan.
Untuk Ijazah yang di butuhkan oleh para Guru honorer di dalam melakukan proses ini yaitu ijazah S1.
Dan nantinya, para Guru yang sudah bersangkutan tersebut perlu melakukan proses verval ijazah nya sendiri, dan bukan oleh pihak operator sekolah ya.
Untuk proses verval ijazah ini dapat langsung memastikan semua data program studi Anda itu sudah terverifikasi di dalam halaman Ditjen GTK.
Dan salah satu syarat untuk melalukan pendaftar PPPK guru yaitu melampirkan berkas ijazah.
Jika kalian penasaran, bisa simak cara untuk melakukan verval ijazah di laman ini untuk Guru yang telah sertifikasi maupun yang belum.
Melakukan verifikasi ijazah atau Verval ijazah ini merupakan cara untuk anda melakukan verifikasi kepemilikan ijazah yang telah masuk ke dalam Dapodik.
Untuk Ijazah yang di butuhkan oleh para Guru honorer di dalam melakukan proses ini yaitu ijazah S1.
Dan nantinya, para Guru yang sudah bersangkutan tersebut perlu melakukan proses verval ijazah nya sendiri, dan bukan oleh pihak operator sekolah ya.
Untuk proses verval ijazah ini dapat langsung memastikan semua data program studi Anda itu sudah terverifikasi di dalam halaman Ditjen GTK.
Dan salah satu syarat untuk melalukan pendaftar PPPK guru yaitu melampirkan berkas ijazah.
Jika kalian penasaran, bisa simak cara untuk melakukan verval ijazah di laman ini untuk Guru yang telah sertifikasi maupun yang belum.
Melakukan verifikasi ijazah atau Verval ijazah ini merupakan cara untuk anda melakukan verifikasi kepemilikan ijazah yang telah masuk ke dalam Dapodik.
Pihak Kemdikbud juga sudah melakukan kroscek dengan menggunakan database Dikti atau Dirjen Pendidikan Tinggi.
Proses Verval ijazah itu sendiri ditunjukkan untuk para Guru dan juga para kepala sekolah Honorer atau non PNS, sebab tujuan yang utamanya ini sendiri yaitu sebagai sebuah proses seleksi untuk program PPPK.
Ijazah yang harus dilakukan proses verifikasi yaitu ijazah S1 sebagai salah satu basic dari para Guru.
Proses Verval ijazah itu sendiri ditunjukkan untuk para Guru dan juga para kepala sekolah Honorer atau non PNS, sebab tujuan yang utamanya ini sendiri yaitu sebagai sebuah proses seleksi untuk program PPPK.
Ijazah yang harus dilakukan proses verifikasi yaitu ijazah S1 sebagai salah satu basic dari para Guru.
Lantas, bagaimana apabila sebelumnya itu sudah pernah melakukan proses verifikasi dengan menggunakan ijazah yang lainnya? Namun tenang saja ya, anda masih dapat m melakukan proses verval ini kembali.
Dan untuk lebih jelasnya lagi, langsung saja kita masuk ke dalam pembahasan intinya yaitu cara Verval Ijazah S1 berikut ini.
Dan langsung saja yuk ke langkah-langkah cara Verval Ijazah S1 dengan mudah berikut ini:
Saat anda melakukan proses verval ijazah, ada beberapa hal yang lain yang anda ketahui dan harus menjadi perhatian anda.
Proses Verval ijazah ini tidak dipakai untuk menentukan apakah anda sudah layak atau bahkan tidak untuk bisa mengikuti PPPK.
Verval ijazah ini dipakai untuk melalukan verifikasi kepemilikan ijazah yang sudah dikroscek dengan menggunakan database dikti.
Disaat anda melakukan proses verifikasi ijazah harus memperhatikan: nama perguruan tinggi, nama mahasiswa, nama ijazah, nama prodi, NIM, serta tahun lulus kuliah. Dan apakah itu semua sudah sesuai dengan data yang sudah anda punya atau tidak.
Jika anda mempunyai ijazah S1 non guru, maka silahkan terlebih dahulu untuk pastikan gelar sarjana yang sikunya linear dengan menggunakan formasi yang sudah anda daftarkan.
Apabila ternyata untuk nomor ijazah yang sudah anda masukkan tersebut tidak terdaftar sama sekali, maka anda perlu menghubungi kampus anda sebagai perguruan tinggi yang sudah menerbitkan untuk bisa memastikan jika data anda telah dilaporkan ke dalam Dikti.
Untuk bisa memastikan keabsahan dari ijazah yang anda punya, pastikan jika nomor ijazah anda bisa diverifikasi lewat SIVIL.
Dan untuk lebih jelasnya lagi, langsung saja kita masuk ke dalam pembahasan intinya yaitu cara Verval Ijazah S1 berikut ini.
Cara Verval Ijazah S1
Cara Verval Ijazah S1 |
Sehubungan dengan adanya rencana pelaksanaan untuk seleksi PPPK di tahun 2024 ini, para guru honorer perlu melakukan proses verval ijazah, dan juga sudah memastikan file atau data program studinya itu sudah terverfikasi sesuai dengan info yang di peroleh.
Dan langsung saja yuk ke langkah-langkah cara Verval Ijazah S1 dengan mudah berikut ini:
- Untuk bisa melakukan proses verval ijazah, Anda dapat ikuti langkah yang pertama yaitu mempersiapkan ijazah S1.
- Pertama-tama, silahkan untuk anda siapkan ijazah S1. Setelah itu, anda input datanya ke dalam laman berikut ini: https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Silahkan untuk akses laman GTK melalui alamat url yang berikut ini: https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mengakses informasi dari ijazah anda.
- Setelah itu anda login atau masuk langsung ke halaman GTK.
- Di halaman yang awal, silahkan anda pilih opsi ‘Login Langsung GTK. Kemudian masukkan user dan juga kata sandi GTK Anda yang sudah sesuai dengan data dapodik.
- Lalukan berval Ijazah, silahkan untuk anda lakukan proses verval ijazah untuk bisa memastikan semua data Anda itu telah terverifikasi.
- Kemudian isi formulir, silahkan untuk anda isi formulir yang sudah disediakan di dalamnya seperti prodi, perguruan tinggi, dan juga NIM. Pastikan jika Anda sudah memasukkan semua data itu dengan lengkap dan benar ya. Apabila sudah, sikahkan anda simpan data.
- Lakukan proses verifikasi.
- Sesudah semua form anda isi, Anda tinggal menunggu saja proses verval ijazah tersebut dilakukan oleh pihak panitia pusat.
- Selesai.
Saat anda melakukan proses verval ijazah, ada beberapa hal yang lain yang anda ketahui dan harus menjadi perhatian anda.
Proses Verval ijazah ini tidak dipakai untuk menentukan apakah anda sudah layak atau bahkan tidak untuk bisa mengikuti PPPK.
Verval ijazah ini dipakai untuk melalukan verifikasi kepemilikan ijazah yang sudah dikroscek dengan menggunakan database dikti.
Disaat anda melakukan proses verifikasi ijazah harus memperhatikan: nama perguruan tinggi, nama mahasiswa, nama ijazah, nama prodi, NIM, serta tahun lulus kuliah. Dan apakah itu semua sudah sesuai dengan data yang sudah anda punya atau tidak.
Jika anda mempunyai ijazah S1 non guru, maka silahkan terlebih dahulu untuk pastikan gelar sarjana yang sikunya linear dengan menggunakan formasi yang sudah anda daftarkan.
Apabila ternyata untuk nomor ijazah yang sudah anda masukkan tersebut tidak terdaftar sama sekali, maka anda perlu menghubungi kampus anda sebagai perguruan tinggi yang sudah menerbitkan untuk bisa memastikan jika data anda telah dilaporkan ke dalam Dikti.
Untuk bisa memastikan keabsahan dari ijazah yang anda punya, pastikan jika nomor ijazah anda bisa diverifikasi lewat SIVIL.
Untuk pendataan PDDikti yang secara resmi akan dilakukan mulai dari tahun 2002/2003, untuk lulusan yang di bawah tahun itu jika tidak ditemukan di dalam halaman SIVIL, silakan untuk anda hubungi pihak perguruan tinggi masing-masing ya.
Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan para Guru honorer yang sudah terdaftar di dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Akhir Kata
Itulah dia keseluruhan isi pembahasan kami pada artikel yang kali ini tentang Cara Verval Ijazah S1. Semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba ya.Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan para Guru honorer yang sudah terdaftar di dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Oleh karena itu, sangat wajib sekali untuk anda yang sekarang ini sudah berstatus sebagai seorang Guru atau seorang kepala sekolah honorer yang melakukan proses verval ijazah.
Harus anda ketahui juga, melakukan proses verval ijazah ini bukan hanya berlaku untuk para Guru honorer yang berasal dari sekolah negeri saja, namun juga untuk para Guru yang sudah mengajar di sebuah sekolah swasta.
Akan tetapi ternyata masih ada banyak sekali Guru yang sudah mengaku jika mereka sering sekali mengalami kendala di saat akan melakukan proses verval.
Oleh karena itu, jika anda yang mengalami kendala bisa mengikuti semua langkah-langkah yang sudah kami bagikan di atas ini ya.
Dan jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang-orang terdekat anda yang sering mengalami kendala saat melalukan proses verval ya.
Harus anda ketahui juga, melakukan proses verval ijazah ini bukan hanya berlaku untuk para Guru honorer yang berasal dari sekolah negeri saja, namun juga untuk para Guru yang sudah mengajar di sebuah sekolah swasta.
Akan tetapi ternyata masih ada banyak sekali Guru yang sudah mengaku jika mereka sering sekali mengalami kendala di saat akan melakukan proses verval.
Oleh karena itu, jika anda yang mengalami kendala bisa mengikuti semua langkah-langkah yang sudah kami bagikan di atas ini ya.
Dan jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang-orang terdekat anda yang sering mengalami kendala saat melalukan proses verval ya.