Cara Perpanjang Kartu Kuning Online 2024
Minggu, 15 September 2024
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online - Apakah anda orang yang sedang sibuk mengurus dokumen kartu kuning? Kalau iya, pastikan simak artikel ini sampai akhir.
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi tentang syarat perpanjangan kartu kuning baik secara online maupun offline dengan mudah.
Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang biasanya sangat dibutuhkan saat seseorang hendak melamar kerja karena dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten atau Kota.
Dalam kartu ini ada beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, Data Kelulusan sampai Sekolah dan Universitas tempat pencari kerja mendapat gelar.
Akan tetapi semuanya kembali lagi pada pendidikan terakhir masing-masing.
Pasalnya Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja ke pihak perusahaan, data ini diperoleh dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.
Bagi anda yang ingin membuat kartu kuning tidak akan dipungut biaya apapun, cukup datangi langsung Dinas Ketenagakerjaan untuk proses offline maupun online.
Untuk informasi lebih jelas tentang cara perpanjang kartu kuning online dan offline, simak pembahasan dibawah ini sampai akhir yaa!
Syarat Membuat Kartu Kuning
Syarat Membuat Kartu Kuning |
Sebelum membuat kartu kuning, terlebih dahulu anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk membuatnya.
Namun perlu digaris bawahi bahwa persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker daerah masing-masing.
Apalagi dalam proses pembuatan kartu kuning ini melibatkan instansi pemerintahan, dalam hal ini (Disnaker).
Biasanya syarat umum untuk membuat kartu kuning, diantaranya yaitu:
Apabila ingin membuat kartu kuning secara offline, anda bisa membawa persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor Disnaker untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Adapun langkah-langkah cara membuat kartu kuning offline, yaitu sebagai berikut:
Dibawah ini sudah kami uraikan langkah-langkah cara membuat kartu kuning online, yaitu sebagai berikut:
Kartu Kuning AK-1 memiliki masa berlaku, jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning belum mendapat pekerjaan maka pemilik kartu harus melakukan perpanjangan.
Persyaratan perpanjangan kartu cukup simple, tidak seperti saat membuat baru!
Catatan:
Untuk proses perpanjangan kartu kuning tidak memakan waktu lama, kurang lebih sekitar 15 menit saja.
Kartu Kuning ini biasanya digunakan untuk melamar kerja di pemerintahan ataupun instansi swasta.
Dijelaskan juga dalam buku berjudul Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen secara Legal Formal yang ditulis oleh Much. Nurachmad S.T., M. Hum.
"Kartu AK-1 adalah kartu yang diperuntukkan untuk pencari kerja yang dikeluarkan oleh Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi".
Sedangkan menurut buku Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito, kartu kuning adalah surat yang menandakan bahwa ketika seseorang sedang pengangguran.
Penerbitan dan peruntukan kartu kuning juga diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut UU tersebut, Kartu Kuning dipakai sebagai Database Depnakerjatrans untuk mengukur presentase pencari kerja di wilayahnya.
Kartu kuning mempunyai beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh para pencari kerja, diantaranya yaitu:
Agar tidak kebingungan, pastikan anda menyimak ulasan ini dari awal sampai akhir dan mengikuti setiap tahapannya dengan sesuai.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkait lainnya, anda dapat mengunjungi langsung website kami dan temukan artikel yang diinginkan. Sekian dan semoga bermanfaat.
Biasanya syarat umum untuk membuat kartu kuning, diantaranya yaitu:
- Fotokopi Ijazah terakhir yang sudah terlegalisasi (Bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP atau SIM (Bawa juga KTP asli)
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga), Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah dua lembar.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja kalau punya.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Cara Membuat Kartu Kuning Offline |
Sebelum membahas tentang cara perpanjang kartu kuning online, simak dahulu cara membuat kartu kuning secara offline dengan mudah.
Apabila ingin membuat kartu kuning secara offline, anda bisa membawa persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor Disnaker untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Adapun langkah-langkah cara membuat kartu kuning offline, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, datang ke Kantor Disnaker.
- Selanjutnya, cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1 (jika bingung anda bisa tanyakan ke petugas).
- Lalu, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Tunggu beberapa saat karena proses pencetakan membutuhkan waktu.
- Setelah itu, nama anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning tersebut.
- Terakhir, anda diminta oleh petugas untuk melegalisasi kartu kuning! Silahkan pergi ke bagian Legalisasi untuk mendapatkannya.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Cara Membuat Kartu Kuning Online |
Bagi para pencari kerja yang membutuhkan kartu kuning, pembuatan dapat dilakukan secara online sehingga lebih mudah dilakukan.
Dibawah ini sudah kami uraikan langkah-langkah cara membuat kartu kuning online, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, kunjungi laman berikut (https://karirhub.kemnaker.go.id/)
- Selanjutnya, pilih menu Daftar dan isi beberapa informasi seperti NIK KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor Telepon dan Kata Sandi.
- Kemudian klik "Masuk Sekarang".
- Silahkan isi data tentang akun data diri, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
- Lalu pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
- Ketika akun sudah jadi, pastikan anda sudah mengunggah foro resmi ukuran 3x4.
- Lakukan perintah berikutnya dan isi semua data yang diminta.
- Kalau sudah semua, anda bisa klik tombol "Save" atau Simpan.
- Secara otomatis Database akan tersimpan ke Disnaker.
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online |
Jika ingin memperpanjang masa aktif kartu kuning, maka anda perlu membawa beberapa dokumen sebagai syarat perpanjangan.
Kartu Kuning AK-1 memiliki masa berlaku, jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning belum mendapat pekerjaan maka pemilik kartu harus melakukan perpanjangan.
Persyaratan perpanjangan kartu cukup simple, tidak seperti saat membuat baru!
Pemilik kartu kuning hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Kantor Disnaker.
Pemilik kartu juga tidak harus repot-repot pergi ke Knator Dinsker tempat mendaftar dulu, karena kartu ini bersifat Nasional sehingga perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker manapun.
Sayangnya, cara perpanjangan kartu kuning online sekarang ini belum tersedia sehingga disarankan kepada para pelamar kerja untuk melakukan perpanjangan di Disnaker terdekat dari lokasi anda.
Dibawah ini adalah beberapa syarat yang perlu anda lengkapi untuk melakukan cara perpanjang kartu kuning online atau offline, diantaranya yaitu:
Walau disebut kartu kuning, dokumen ini umumnya berwarna putih dan isinya tentang identitas diri pemiliknya, mulai dari Nomor Induk Kependudukan sampai pendidikan terakhir yang bersangkutan.
Supaya bisa digunakan, pengguna harus memastikan bahwa kartu kuning miliknya masih berlaku! Jika masa berlaku kartu sudah habis, silahkan lakukan perpanjangan dengan mengikuti tahapan diatas.
Pemilik kartu juga tidak harus repot-repot pergi ke Knator Dinsker tempat mendaftar dulu, karena kartu ini bersifat Nasional sehingga perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker manapun.
Sayangnya, cara perpanjangan kartu kuning online sekarang ini belum tersedia sehingga disarankan kepada para pelamar kerja untuk melakukan perpanjangan di Disnaker terdekat dari lokasi anda.
Dibawah ini adalah beberapa syarat yang perlu anda lengkapi untuk melakukan cara perpanjang kartu kuning online atau offline, diantaranya yaitu:
- Kartu Kuning Asli.
- Ijazah terakhir asli atau foto copy ijazah terakhir.
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Asli atau Fotokopi e-KTP
- Setelah memenuhi persyaratan tersebut, sekarang anda tinggal mendaftarkan ke loket pengurusan Ak-1 di kantor dinas bersangkutan.
- Serahkan persyaratan ke petugas untuk diperiksa ulang
- Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko Ak-2, maka Ak-1 akan diterbitkan.
Walau disebut kartu kuning, dokumen ini umumnya berwarna putih dan isinya tentang identitas diri pemiliknya, mulai dari Nomor Induk Kependudukan sampai pendidikan terakhir yang bersangkutan.
Supaya bisa digunakan, pengguna harus memastikan bahwa kartu kuning miliknya masih berlaku! Jika masa berlaku kartu sudah habis, silahkan lakukan perpanjangan dengan mengikuti tahapan diatas.
Catatan:
Untuk proses perpanjangan kartu kuning tidak memakan waktu lama, kurang lebih sekitar 15 menit saja.
Manfaat Kartu Kuning
Manfaat Kartu Kuning |
Seperti yang diketahui bahwa Kartu Kuning merupakan sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal dengan AK-1.
Kartu Kuning ini biasanya digunakan untuk melamar kerja di pemerintahan ataupun instansi swasta.
Dijelaskan juga dalam buku berjudul Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen secara Legal Formal yang ditulis oleh Much. Nurachmad S.T., M. Hum.
"Kartu AK-1 adalah kartu yang diperuntukkan untuk pencari kerja yang dikeluarkan oleh Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi".
Sedangkan menurut buku Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito, kartu kuning adalah surat yang menandakan bahwa ketika seseorang sedang pengangguran.
Penerbitan dan peruntukan kartu kuning juga diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut UU tersebut, Kartu Kuning dipakai sebagai Database Depnakerjatrans untuk mengukur presentase pencari kerja di wilayahnya.
Kartu kuning mempunyai beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh para pencari kerja, diantaranya yaitu:
- Mencatatkan diri di Database Disnaker.
- Memperluas Jaringan Pekerjaan.
- Mendapat Rekomendasi dari Disnaker untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
- Mendapat pemantauan dari Disnaker selama mencari kerja.
Akhir Kata
Itulah seluruh informasi terkait syarat dari cara perpanjang kartu kuning online yang perlu anda lengkapi agar permintaan segera diproses.Agar tidak kebingungan, pastikan anda menyimak ulasan ini dari awal sampai akhir dan mengikuti setiap tahapannya dengan sesuai.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkait lainnya, anda dapat mengunjungi langsung website kami dan temukan artikel yang diinginkan. Sekian dan semoga bermanfaat.